HAK PAKAI ATAS TANAH SEBAGAI OBJEK HAK TANGGUNGAN MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak pakai atas tanah menjadi objek hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dan bagaimana proses hapusnya hak tanggungan, serta proses eksekusi hak tanggungan dalam hak pakai atas tanah menurut UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. 1. Undang Hak Tanggungan memberikan ketentuan yang memungkinkan hak pakai dijadikan objek jaminan kredit, hal ini didukung dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun Hak pakai dimaksudkan itu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UUHT, Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat dibebani Hak Tanggungan. 2. Pasal 18 sampai dengan 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mengatur tentang hapusnya hak tanggungan, dan Pasal 22 UU Nomor 4 Tahun 1996, Pencoretan Hak Tanggungan. Prinsip pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yaitu mudah dan pasti yang diatur dalam Pasal 20 UUHT. Eksekusi Hak Tanggungan menurut UU Nomor 4 Tahun 1996 terbagi atas 3, yaitu: Eksekusi Parate Executie atau Lelang tanpa melalui Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UUHT, Eksekusi Melalui Penjualan dibawah Tangan Atas Kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan diatur dalam pasal 20 ayat 2 UUHT, dan Eksekusi melalui PUPN/BUPLN. Eksekusi Hak Pakai Atas Tanah Negara dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, sesuai UU Nomor 4 Tahun 1996.
Kata kunci: Hak Pakai, Tanah, Objek Hak Tanggungan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.