UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA ATAS GUGATAN PELANGGARAN HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Mohammad Randi Ismail

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan niaga atas gugatan pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimanakah  tata cara mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta di pengadilan niaga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan niaga atas gugatan pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimaksud karena tidak upaya hukum banding. Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya murah. Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur upaya kasasi dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya apabila tidak menerima putusan pengadilan niaga. Tata cara mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta di pengadilan niaga yakni Gugatan atas pelanggaran hak cipta diajukan kepada ketua pengadilan niaga dan dicatat oleh panitera Pengadilan niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan. Panitera pengadilan niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Panitera pengadilan niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang. Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Kata kunci: Upaya hukum, Kasasi, Putusan Pengadilan Niaga, Gugatan, Hak Cipta.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.