PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi hukum apabila menjalankan kegiatan usaha asuransi tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yakni setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Untuk mendapatkan izin usaha harus dipenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan persyaratan izin usaha diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan. Persetujuan atau penolakan izin usaha merupakan kewenangan otoritas jasa keuangan. 2. Pemberlakuan sanksi hukum apabila menjalankan kegiatan usaha asuransi tanpa izin berupa sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi, usaha asuransi syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha Reasuransi Syariah dan kegiatan usaha pialang asuransi atau usaha pialang reasuransi dan kegiatan usaha penilai kerugian asuransi tanpa izin usaha. Sanksi pidana penjara paling lama dan pidana denda paling banyak diberlakukan sesuai dengan bentuk-bentuk kegiatan usaha asuransi yang dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Kata kunci: Perizinan Usaha, Perasuransian.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.