PELINDUNGAN NASABAH TERRHADAP KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI INDONESIA UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 PENCUCIAN UANG

Miyer Riki Tingginehe Lantaa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah eksistensi perlindungan nasabah dalam sistim perbankan di Indonesia dan apa saja kekuatan nasabah selama proses perlindungan, penyelesaian praktik pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan nasabah adalah suatu bentuk untuk melindungi para masyarakat apabilah mendaftar atau terlibat dalam suatu lembaga yang berada pada dunia perbankan, oleh sebab itu perlunya perlindungan dalam mengatasi persoalan berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di dunia perbankan yang dicantumkan dalam UU No. 10 Tahun 1992. Masuknya perlindungan nasabah dalam dunia perbankan yaitu mengatasi kejahatan. Di harapkan pada lembaga yang lain sperti Polisi, Makma Agung, Jaksa, Pengacara, dengan tidak memihak kepada pelaku agar supaya tercipta suatu bentuk keadilan di mata masyrakat dan di mata dunia demi NKRI. 2.  Kekuatan perlindungan nasabah, yaitu suatu keadilan yang wajib dijunjung tinggi dan mendapatkan keadilan sesuaai UU No. 8 Tahun 2010 guna mengatasi setiap kejahatan di Indonesia perlunya kekuatan-kekuatan yang ada yaitu;  kekuatan Hukum, Kekuatan Pidana, Kekuatan Pengadilan, Kekuatan Lembaga yang Lain, Kekuatan Moral, Kekuatan Sosial.

Kata kunci: Perlindungan Nasabah, Kejahatan Money Londering, Praktek Perbankan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.