EKSEKUSI JAMINAN HIPOTIK KAPAL LAUT AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pembebanan jaminan hipotik pada kapal laut dalam perspektif hukum jaminan di Indonesia dan permasalahan apakah yang timbul di lapangan pada saat eksekusi kapal akibat wanprestasi perjanjian kredit oleh debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembebanan jaminan hipotik pada kapal laut dalam perspektif hukum jaminan di Indonesia meliputi dua pihak yang terkait dalam perjanjian pembebanan hipotik kapal laut, yaitu pemberi hipotik (hypotheekgever) dan penerima hipotik. Objek hipotik diatur pada Pasal 1164 KUH Perdata, dimana benda tidak bergerak seperti kapal laut tetap berlaku ketentuan-ketentuan tentang hipotik sebagaimana yang diatur dalam Buku II KUH Perdata. Ukuran kapal lautnya 20 m3, sedangkan di bawah itu berlaku ketentuan tentang jaminan fidusia. 2. Permasalahan yang biasanya muncul di lapangan pada saat eksekusi kapal akibat wanprestasi perjanjian kredit oleh debitur adalah: 1) Kreditur selaku pemilik kapal kesulitan ketika ingin mengambil alih, karena kapal merupakan benda bergerak, yang keberadaannya sering berpindah-pindah bahkan berada di luar wilayah Indonesia Kapal; 2) Biaya pengambilalihan kapal yang akan dieksekusi biasanya cukup tinggi; 3) Saat akan dieksekusi kapal sedang disewa oleh pihak lain.
Kata kunci: Eksekusi, Jaminan, Hipotik, Kapal Laut, Wanprestasi,Perjanjian Kredit
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.