ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA TRANSPORTASI JALAN ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum jasa transportasi jalan online dalam hukum nasional di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen jasa transportasi jalan online menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum jasa transportasi jalan online ditinjau dari hukum perdata tumbuh pada hukum perjanjian pada umumnya dan sebagai lex spesialis tunduk pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian atau kontrak elektronik. Dan ditinjau dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk dalam pengangkutan orang atau barang secara umum karena memungut bayaran atau tarif. 2. Perlindungan hukum konsumen jasa transportasi jalan online berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, didasarkan atas asas keamanan dan keselamatan konsumen, yang memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan jasa transportasi online. Dan berdasarkan Pasal 29 UUPK dibebani fungsi pembinaan dan pengawasan yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Kata kunci: Aspek Hukum, Perlindungan Konsumen, Jasa Transportasi Jalan Online.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.