SURAT BERHARGA PERBANKAN DALAM KEGIATAN PEMBAYARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk surat berharga dan warkat yang berlaku dalam praktik perbankandan bagaimana sistem pembayaran surat berharga dan warkat perbankan dalam kegiatan pembayaran, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk surat berharga dan warkat perbankan yang berlaku dalam praktik perbankan yaitu wesel, cek, bilyet giro, promes, sertifikat Bank Indonesia, dan Surat Berharga Pasar Uang. 2. Sistem pembayaran surat berharga dan warkat perbankan dalam kegiatan pembayaran yaitu pertama surat wesel, untuk memperoleh pembayaran, pemegang surat wesel harus menunjukkan surat wesel kepada tersangkut atau akseptan di tempat tinggalnya atau di mana surat wesel itu didomisilikan pada hari bayarnya atau pada dua hari kerja berikutnya. Kedua cek, Pembayaran setiap cek dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam cek yang bersangkutan yang diunjukkan kepada bank, kendati cek yang diunjukkan tersebut untuk pembayarannya sebelum hari yang telah disebut sebagai hari tanggal dikeluarkannya, maka cek harus dibayarkan pada hari pengunjukkannya. Ketiga, Di dalam transaksi perdagangan tersebut telah disepakati bersama antara para pihak bahwa pembayaran atas transaksi akan dilakukan dengan bilyet giro. Nilai dari transaksi itulah yang harus dibayar dengan cara menerbitkan bilyet giro. Sebagai alat perintah pemindahbukuan, bilyet giro tidak dapat dilakukan pembayarannya dengan menggunakan uang tunai. Dan keempat promes, pembayaran dilakukan dalam waktu enam hari setelah surat itu diterimanya sebagai pembayaran, hari mana tidak terhitung dalam perhitungan enam hari tersebut
Kata kunci: surat berharga, perbankanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.