PROSES PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana kekuatan eksekutorial sertifikat Hak Tanggungan dalam proses penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dengan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur lainnya. Penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dilakukan berdasarkan prinsip bahwa antara debitur dan kreditur sebelumnya telah bersepakat dalam suatu Perjanjian Kredit (PK), dimana Jaminan Kredit telah disetujui debitur untuk dipasang Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dengan demikian tidak memerlukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri setempat (conservatoir beslag), tetapi dalam tahap penjualan tetap dilaksanakan melalui lelang dan dengan bantuan Kantor Lelang setempat (parate executie). 2. Kekuatan eksekutorial sertifikat Hak Tanggungan dalam proses penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, diawali dengan adanya klausul kuasa untuk menjual sendiri di dalam APHT, termasuk juga dalam Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan, sudah dicantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti Grosse Acte Hypoothek sepanjang mengenai hak atas tanah. Dengan demikian apabila debitur cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kata kunci: Proses penyelesaia, sengketa, hak atas tanah, hak tanggungan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.