PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakahkegiatan pendaftaran tanah dan akibat hukumnya dan bagaimanakah peralihan hak atas tanah melalui jual-beli menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kegiatan pendaftaram tanah menurut Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria, meliputi: Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan Pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktianyang kuat. Akibat hukum pendaftaran tanah adalah seseorang memiliki: Hak atas tanah baru; Hak Pengelolaan yang dibuktikan dengan penetapan pemberian Hak Pengelolaan oleh pejabat yang berwenang; Tanah wakaf dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf; Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan; dan Pemberian Hak Tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian Hak Tanggungan. 2. Peralihan Hak melalui jual beli menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria adalah tanah beralih kepemilikan menjadi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Kata kunci: peralihan hak atas tanah, agrariaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.