WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN YANG DAPAT DI PIDANA MENURUT PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Medika Andarika Adati

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah wanprestasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan apa sajakah unsur-unsur yang harus dipenuhi sehingga wanprestasi dapat menjadi tindak pidana penipuan, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam pasal 1238 kitab undang-undang hukum dikatakan bahwa seseorang dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada surat perintah atau akta sejenis itu. 2. Unsur-unsur yang harus dipenuhi sehingga wanprestasi menjadi tindak pidana penipuan adalah apabila sebelum membuat perjanjian salah satu pihak sudah tidak beritikad baik dengan memakai nama palsu, memakai martabat atau keadaan palsu, menggunakan rangkaian kata-kata bohong, dan menggunakan tipu muslihat.  

Kata kunci: wanprestasi, 378 KUHP

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.