PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PEMBAJAKAN KARYA PERFILMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Choirun Nisa

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas pembajakan karya perfilman menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana sanksi terhadap pihak lain yang melakukan pembajakan hak cipta karya perfilman berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum tentang perfilman di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, namun dalam Undang-Undang Perfilman tidak mengatur tentang sanksi hukum terhadap tindakan pembajakan karya film. Pengaturan sanksi di atur dalam Undang-Undang Hak cipta oleh karena salah satu obyek dari hak cipta yang dilindungi sebagaimana yang di atur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m, adalah sinematografi. Dengan demikian aturan-aturan yang berlaku dalam undang-undang hak cipta berkaitan dengan pembajakan perfilman diatur berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta 2014. 2. Pembajakan adalah suatu tindakan pelanggaran hukum terhdap hak cipta karya film dilakukan melalui memperbanyak dan menggandakan film dan dikomersialisasikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Undang-Undang Hak Cipta 2014 mengatur secara tegas terhadap pihak yang melakukan pembajakan karya cipta perfilman dikenakan sanksi baik berupa denda maupun sanksi hukuman yang berat.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Cipta, Pembajakan Karya Perfilman,

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.