PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERUSAHAAN YANG MERGER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Teresa Karolina Tumober

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dan bagaimana penerapan Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam upaya perlindungan pemegang saham minoritas pada perusahaan yang merger. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas merupakan suatu perlindungan yang harus diperhatikan untuk dijaga karena pemegang saham minoritas memiliki hak yang sama  dalam mengambil keputusan dengan pemegang saham mayoritas. Sehingga hukum harus memberikan keadilan bagi pemegang saham minoritas agar hak yang dimilikinya tidak dilanggar oleh pihak-pihak dalam Perseroan karena jika tidak mendapatkan perhatian  dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi dan mematikan investor-investor kecil. 2. Penerapan Undang-Undang Perseroan Terbatas  dalam perlindungan pemegang saham minoritas pada perusahaan yang merger ini dimaksudkan agar supaya pemegang saham minoritas terlindungi hak-haknya dari pihak-pihak yang dapat merugikan mereka dengan upaya-upaya yang diberikan Undang-Undang Perseroan Terbatas seperti menjamin hak-hak dari pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan merger serta melibatkan pengadilan. Namun pada kenyataannya penerapan UUPT dalam perlindungan pemegang saham minoritas pada proses merger belum terealisasikan dengan baik karena masih ada hak-hak yang diabaikan.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Saham Minoritas, Perusahaan Merger, Perseroan Terbatas.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.