WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MEMERIKSA PERKARA PELANGGARAN HAK KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah wewenang pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam memeriksa perkara pelanggaran hak konsumen dan bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dilakukan penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dilakukan penyidikan, diantaranya Pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar serta penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang yang mengelabui dan menyesatkan konsumen. Pelaku usahamenawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Wewenang pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam memeriksa perkara pelanggaran hak konsumen dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dengan penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang: melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, orang atau badan hukum, pembukuan, catatan, dan dokumen lain, penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Kata kunci: Wewenang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran, Hak Konsumen.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.