HAK MEWARISI HARTA WARISAN AHLI WARIS YANG STATUSNYA DIRAGUKAN MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah sebab-sebab mendapat dan tidak mendapat warisan dalam hukum Islam dan bagaimanakah hak mewarisi harta warisan ahli waris yang statusnya diragukan menurut hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam sistem kewarisan Islam yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan adalah karena : hubungan darah dan kekerabatan hubungan perkawinan, hubungan darah atau semenda, pertalian prasetia dengan perjanjian dan pertalian lain-lainnya, sedangkan yang menyebabkan tidak mendapat (penghalang) warisan adalah pembunuhan dan berlainan agama. 2. Hak mewarisi harta warisan ahli waris yang statusnya diragukan adalah ahli waris yang pada saat harta warisan terbuka status hukumnya sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak kewajiban masih diragukan, yang dalam sistem kewarisan Islam terdapat beberapa kelompok yaitu, anak yang masih dalam kandungan, orang yang hilang (mafqud) , orang yang mati serentak, orang yang tertawan (asir), Khuntsa dan warisan orang yang dicerai.
Kata kunci: Hak Mewarisi, Harta Warisan, Ahli Waris, Statusnya Diragukan, Menurut Hukum IslamFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.