PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANTARA SUAMI DAN ISTERI MENURUT PASAL 367 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 209 K/PID/2016)

Afner Styler Rakian

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan dakwaan pencurian terhadap peristiwa pencurian antara suami dan isteri menurut Pasal 367 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik pengadilan berkenaan dengan peristiwa pencurian antara suami dan isteri dalam Pasal 367 ayat (1) KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan dakwaan pencurian terhadap peristiwa pencurian antara suami dan isteri menurut Pasal 367 ayat (1) KUHP yaitu tidak ada pencurian antara suami dan isteri sepanjang tidak bercerai, di mana hal ini merupakan suatu alasan penghapus penuntutan. 2. Praktik pengadilan berkenaan dengan peristiwa pencurian antara suami dan isteri dalam Pasal 367 ayat (1) KUHP, yaitu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/Pid/2016, telah diperluas sehingga juga tidak merupakan pencurian sekalipun perbuatan itu dilakukan setelah bercerai (bekas suami/isteri) tetapi di antara mereka belum melakukan pembagian harta bersama.

Kata kunci: Pencurian, Suami dan Isteri.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.