PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI TRANSPORTASI KOMERSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi komersial dan bagaimana tanggung jawab penyedia jasa terhadap pengguna jasa transportasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jasa transportasi kendaraan roda dua/sepeda motor (Ojek) dibutuhkan oleh masyarakat, karena masyarakat merasa sepeda motor merupakan jenis kendaraan bermotor yang dapat menempuh jarak yang sangat jauh dengan waktu yang cepat dan dapat terhindar dari kemacetan. Apalagi zaman sekarang ini dimana masyarakat menginginkan segala sesuatunya menjadi lebih mudah. Namun dengan dengan ditolaknya gugatan pengendara ojekn online oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Alat Transportasi Kendaraan Roda dua, tidak dapat dijadikan sebagai moda transportasi umum. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak secara tegas mengatur mengenai angkutan sepeda motor yang tidak dapat dijadikan sebagai angkutan umum, hanya dalam Pasal 47 mengatur mengenai pengelompokkan kendaraan. Dalam Pasal 47 ayat (1) dikatakan bahwa kendaraan terbagi menjadi dua yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Selanjutnya yang termasuk dalam kendaraan bemotor yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus, namun yang hanya termasuk dalam kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum yaitu mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang. Secara otomatis bahwa sepeda motor tidak termasuk dalam kendaraan bermotor umum.
Kata kunci: Sepeda Motor, Transportasi Komersial, Lalu Lintas dan Angkutan JalanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.