KEDUDUKAN TENAGA KERJA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PERBURUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang perburuhan menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimana kedudukan tenaga kerja dalam pelaksanaan perjanjian perburuhan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Saat ini setidaknya terdapat 4 aturan perundang-undangan terkait perburuhan dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, yaitu: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 18 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 2. Kedudukan buruh dalam pelaksanaan perjanjian perburuhan dilihat dari bagaimana buruh menjalankan hak dan kewajiban secara baik kepada majikan, karena antara keduanya sudah terikat oleh kesepakatan. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut menurut UU No. 13 Tahun 2003, dimana seorang majikan harus memenuhi hak daripada buruh itu sendiri, misalkan lewat upah, karena upah ini merupakan hal pokok yang harus dipenuhi secara rohaniah dan badaniah.
Kata kunci: Kedudukan tenaga kerja, perjanjian perburuhanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.