KAJIAN YURIDIS TENTANG SEWA MENYEWA SEBAGAI PERJANJIAN KONSENSUIL BERDASARKAN PASAL 1548 KUHPERDATA

Miranda Tamengge

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban yang timbul dalam sewa menyewa sebagai perjanjian konsensuil berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila dalam perjanjian sewa menyewa terjadi wanprestasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban yang timbul dalam sewa menyewa sebagai perjanjian konsensuil berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata adalah kewajiban pihak yang menyewakan dan kewajiban si penyewa. Kewajiban pihak yang menyewakan adalah menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa, memelihara barang yang disewakan supaya dapat dinikmati oleh penyewa selama berlangsungnya persewaan. Kewajiban pihak penyewa adalah pemakai barang yang disewa dengan baik serta merawatnya seperti kepunyaannya sendiri sesuai dengan tujuan penyewaan barang dan membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. 2. Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa dapat dilakukan melalui cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di mana pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti rugi. Sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak yang bersengketa saling berhadap-hadapan untuk saling merundingkan agar mendapatkan kesepakatan berdasarkan musyawarah bersama.

Kata kunci: Kajian Yuridis, Sewa Menyewa, Perjanjian Konsensuil

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.