KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGETAHUAN DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DALAM SISTEM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Regina Dumpapa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian i ni adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan pengetahuan di Indonesia dalam sistem hak kekayaan intelektual dan bagaimana pelindungan ekspresi budaya dalam sistem hak kekayaan intelektual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan ekspresi budaya tradisional menurut Hak Kekayaan Intelektual yakni diberikan untuk satu invensi. Ekspresi budaya tradisional di Indonesia pada prinsipnya penerapan  ekspresi budaya tradisional menerapkan sistem terbuka, yaitu bahwa setiap invensi di bidang ekspresi budaya tradisional dapat di ekspresi budaya tradisionalkan, walaupun ternyata tidak semua invensi itu dapat di ajukan permohonan  ekspresi budaya tradisional. Perlindungan  ekspresi budaya tradisional terhadap invensi tersebut dapat berupa perlindungan terhadap prosesnya maupun produk yang di ekspresi budaya tradisionalkan. 2. Perlindungan pengetahuan tradisional dalam sistem haki berkaitan erat dengan bagaimana untuk melestarikan, melindungi dan adil dalam penggunaannya, mendapatkan perhatian meningkat dalam berbagai diskusi kebijakan internasional. Bentuk perlindungan untuk pengetahuan tradisional dapat dilakukan dengan menggunakan dua macam model yaitu perlindungan dalam bentuk hukum dan  perlindungan dalam bentuk non hukum. Dalam perlindungan pengetahuan tradisional ini didukung dengan menggunakan asas perlindungan defensif (defensive protection doctrine) dan asas perlindungan positif (positive protection doctrine).

Kata kunci: Kajian yuridis, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, hak atas kekayaan intelektual.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.