SENGKETA TANAH DAN PENYELESAIANNYA MENURUT UU NO 5 TAHUN 1960 (KAJIAN PADA HUKUM ADAT TORAJA)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah menurut UU No. 5 tahun 1960 dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah menurut hukum adat toraja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa pertanhan melalui jalur pengadilan negeri memakan banyak waktu dan biaya yang tidak sedikit di tamba lagi prosesnya yang berbelit-belit karena didalam proses persidangan pada pengadilan tingkat 1 saja melalui banyak tahapan, namun menyelesaikan sengketa pertanahan melalui pengadilan negeri memiliki jaminan yang kuat terhadap putusan yang dikeluarkan, berkekuatan hukum tetap, serta bersifat final dan mengikat kedua belah pihak yang bersengketa. 2. Penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga adat dalam hal ini lembaga hukum adat toraja memiliki proses yang singkat tidak memakan waktu yang lama, tidak berbelit-belit karena tidak melalui banyak proses persidangan, serta biaya yang relatif murah, namun putusan yang dikeluarkan lembaga hukum adat tidak bersifat final dan mengikat.
Kata kunci: Sengketa tanah, penyelesaiannyaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.