PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI ASET NEGARA DARI PERKARA KEPAILITAN DALAM RANGKA MENCIPTAKAN IKLIM BISNIS YANG KONDUSIF
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai aset negara dari perkara kepailitan dalam rangka menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan bagaimana akibat hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila dinyatakan pailit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada umumnya BUMN terdiri atas Perusahaan Perseroan, yang modalnya terbagi dalam saham paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen). Perusahaan Perseroan Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu. Perusahaan Umum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Ketiga jenis BUMN tersebut perlu mendapatkan perlindungan secara hukum dari perkara kepailitan karena merupakan objek vital serta sebagai aset negara yang mengelola sumber-sumber kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Akibat hukum bagi perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit, mengakibatkan perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit tersebut kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan. Tanggal putusan tersebut dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat. Sejak tanggal putusan pernyataan pailit tersebut diucapkan, debiitur pailit demi hukum tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya.
Kata kunci: Perlindungan hukum, Badan Usaha Milik Negara, aset negara, perkara kepailitan, iklim bisnis yang kondusif.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.