TATA CARA PEMBUATAN PERJANJIAN ASURANSI DAN PERMASALAHAN HUKUMNYA

Myranda Dalanggo

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pembuatan perjanjian asuransi kerugian antara nasabah dengan perusahaan asuransi dan bagaimana permasalahan hukum yang dapat terjadi pada pembuatan suatu perjanjian asuransi kerugian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tata cara pembuatan Perjanjian Asuransi Kerugian antara nasabah dengan perusahaan asuransi yaitu dimulai dengan adanya kesepakatan dimana pihak penanggung dan tertanggung mengadakan perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai suatu perjanjian maka penutupan asuransi harus memenuhi syarat-syarat seperti diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: sepakat, cakap, adanya objek dan sebab yang halal. Demikian juga dalam pelaksanaannya tertanggung membayar premi sesuai yang diperjanjikan, kemudian perusahaan asuransi akan memindahkan ketidakpastian atas risiko dan harta bendanya kepada pihak penanggung/  perusahaan asuransi. 2. Permasalahan hukum yang dapat terjadi pada pembuatan suatu perjanjian asuransi kerugian adalah bila tidak dipatuhinya perjanjian Asuransi Kerugian termasuk pada syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung).

Kata kunci: Tata Cara, Pembuatan Perjanjian, Asuransi. Permasalahan Hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.