IMPLIKASI HUKUM DARI PERJANJIAN ANTARA BANK DENGAN NASABAH DALAM TRANSAKSI E-BANKING DILIHAT DARI PERSPEKTIF PERJANJIAN BAKU

Cesar B. D. Mantiri

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum dari perjanjian antara bank dengan nasabah dalam transaksi e-banking yang memuat klausul – klausul yang tidak seimbang dan bagaimanakah pengaturan hukum transaksi e-banking di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Timbulnya implikasi hukum atau konsekuensi hukum dari perjanjian antara bank dengan nasabah disebabkan oleh kedudukan yang tidak seimbang antara bank dan nasabah dalam pelaksanaan perjanjian dalam transaksi e-banking, disebabkan karena pihak bank yang sering mengabaikan ketentuan pencantuman klausul baku yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga perjanjian tersebut berat sebelah yang mana perjanjian itu memuat klausul-klausul yang tidak seimbang potensial dianggap bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, itikad baik dan asas kepatutan sehingga kontrak demikian dapat dianggap batal demi hukum serta perjanjian yang cenderung melindungi kepentingan pihak bank dibanding pihak nasabah sehingga timbul suatu hak dari pihak nasabah untuk mengajukan pembatalan perjanjian atas perbuatan pihak bank. 2. Aturan hukum atau undang-undang yang secara mengatur khusus/spesifik tentang transaksi e-banking dalam kegiatan perbankan di Indonesia sampai saat ini belum ada. Aturan hukum atau undang-undang yang telah ada saat ini hanyalah mengatur tentang transaksi elektronik pada umumnya.

Kata kunci: bank; nasabah; e-banking; perjanjian baku;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.