ASPEK YURIDIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKAT MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT

Isabella Kimberly Natasha Tinggogoy

Abstract


Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pewarisan dan proses pewarisan menurut hukum waris adat  dan bagaimana Aspek yuridis kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat menurut perspektif hukum adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sistem pewarisan dalam hukum adat. Sistem pewarisan dalam hukum adat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu  Sistem Pewarisan Individual, Sistem Pewarisan Kolektif dan Sistem Pewarisan Mayorat. Masing-masing sistem kewarisan mempunyai kelemahan dan keuntungan. Sebelum pewaris meninggal dunia, di dalam hukum waris adat proses pewarisan dapat dilaksanakan dengan cara :  Cara penerusan atau pengalihan; cara penunjukan; cara meninggalkan pesan atau wasiat. Sesudah Pewaris meninggal dunia, dapat dilaksanakan dengan cara :  Penguasaan Harta Waris; Pembagian harta waris. 2. Kedudukan anak angkat di beberapa daerah tidak sama, hal ini tergantung pada sifat dari pada susunan kekeluargaan, yaitu patrilinial, matrilineal, dan parental atau bilateral.

Kata kunci: Aspek Yuridis, Kedudukan Anak Angkat, Harta Warisan, Orang Tua Angkat, Perspektif Hukum Adat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.