SAHNYA PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 KHUSUSNYA PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitpian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sahnya perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan bagaimana perkawinan beda agama yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketidaktegasan Undang-Undang Perkawinan dalam mengatur perkawinan beda agama menimbulkan ketidakjelasan status hukum perkawinan tersebut, apakah sah atau malah tidak sah. Namun setelah adanya suatu yurisprudensi dari Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986 atau dengan dikeluarkannya penetapan perkawinan beda agama oleh pengadilan, dengan dasar hukum seperti dalam pertimbangan hakim pada penetapan tersebut, maka menurut hukum positif, perkawinan beda agama tersebut sah, karena telah ditetapkan oleh pengadilan dan sesudah itu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. 2. Perkawinan dilaksanakan di luar negeri, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 memberikan ruang yang dapat digunakan sebagai sarana untuk melegalkan perkawinan tersebut. Perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara yang dilangsukannya perkawinan tersebut. Setelah suami isteri itu kembali ke Indonesia, bahwa dalam waktu 1 tahun setelah suami dan isteri tersebut kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat mereka tinggal, jika tidak di catat maka pasangan tersebut terancam denda administratif. Satu-satunya alasan hukum tentang pelaksanaan dan pengakuan perkawinan beda agama adalah berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986. Dengan yurisprudensi tersebut, perkawinan beda agama tetap dapat dilaksanakan dan diakui secara hukum
Kata kunci: Sahnya perkawinan, beda agama, beda agama, di luar negeri.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.