PENGGUNAAN LAYANAN MOBILE BANKING BAGI NASABAH BANK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN

Trisa A. R. Posumah

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah bank ditinjau dari perspektif hukum perjanjian dan bagaimana manfaat penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah bank, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa: 1. Penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah baik ditinjau dari perspektif hukum perjanjian adalah sah karena sudah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu pihak bank dan nasabah sudah sepakat untuk melakukan perjanjian penggunaan kegunaan mobile banking, pihak bank dan nasabah cakap untuk melakukan perjanjian dan Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum. Layanan mobile banking adalah suatu hal tertentu karena ditentukan jenisnya karena merupakan sesuatu yang halal karena didsarkan pada ketentuan yang berlaku yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. 2. Manfaat penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah bank yaitu dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja, di mana saja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Proses transaksi perbankan menjadi lebih cepat karena tidak harus datang ke bank atau antre di ATM kecuali membutuhkan dana tunai.

Katakunci: mobile banking; nasabah bank;

Refbacks

  • There are currently no refbacks.