TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap penegakan hukum lingkungan administratif menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Penegakan hukum dari perspektif hukum administrasi terhadap kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan dilaksanakan melalui 2 (dua) upaya, yakni upaya preventif (pengawasan) dan upaya represif (sanksi administrasi). Pengawasan adalah upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan, sedangkan penegakan hukum adalah upaya represif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.Dalam pemberian izin suatu perusahaan atau industri harus terlebih dahulu diperiksa kriteria pembuangan limbah industri untuk mencegah terjadinya kerugian yang dialami oleh masyarakat sekitar akibat lingkungan yang tercemar, karena sebagian besar akibat dari perusahaan atau industri yang tidak memenuhi kriteria pembuangan limbah industri pada akhirnya akan dikenai sanksi administrasi. Oleh sebab itu, upaya represif dan upaya preventif harus dilaksanakan secara seimbang. Selain itu juga, sanksi paksaan pemerintahan (besturdwang) dan uang paksa (dwangsom) harus lebih banyak dipahami dan diterapkan dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.