PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK

Mohammad Reza Cahyadi Potabuga

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap nasabah bank dan bagaimanakah penyelesaian sengketa sebagai wujud perlindungan nasabah bank di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan dan peran nasabah bank sangat penting bagi perbankan sehingga hukum menentukan pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah bank yang bentuk atau cara perlindungan hukumnya dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi). 2. Perlindungan hukum sebagai upaya melindungi nasabah bank dari kerugian yang dideritanya dengan bank, adalah suatu aspek hukum yang didasarkan pada adanya perjanjian antara nasabah bank dengan bank seperti perjanjian penyimpanan dana berupa deposito atau tabungan.

Kata kunci: bank; nasabah bank; perlindungan hukum;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.