PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA APABILA TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah bentuk-bentuk larangan terhadap pengusaha dalam melakukan pemutusan hunbungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dilaksanakan dengan melalui adanya perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh. pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. apabila tidak ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum dan terhadap pekerja/buruh apabila terjadi pemutusan hubungan kerja diberikan uang pesangon. 2. Bentuk-bentuk larangan terhadap pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja, seperti dengan alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal 153 ayat (1) dan (2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut dinyatakan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Kata kunci: pekerja; pemutusan hubungan kerja;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.