TINJAUAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PEMBATALAN JUAL BELI TANAH KARENA TIDAK TERLAKSANANYA SUATU PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Jual Beli Hak Atas Tanah serta Fungsi PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan bagaimana akibat hukum jika terjadi pembatalan akta jual beli hak atas tanah karena tidak terlaksananya suatu proses peralihan hak atas tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Menurut sistem hukum tanah yang sekarang berlaku, jual beli merupakan suatu perbuatan hukum, dimana pemilik selaku penjual, menyerahkan hak atas tanah yang dijualnya itu kepada pembeli dan pembeli seketika itu juga membayar harganya kepada penjual. Guna memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) peran PPAT sangat penting terkait dengan pembuatan akta jual beli sebagai alat pembuktian legalitas jual beli tanah yang dilakukan di hadapan dan oleh PPAT. 2. Akta jual beli tanah menurut sistem hukum yang berlaku tidak dapat di batalkan oleh siapapun termasuk PPAT tanpa ada kehendak kedua belah pihak yang mengadakan transaksi jual beli tanah. Jika diantara para pihak membatalkan akta jual beli tanah secara sepihak tanpa diketahui/disetujui pihak lainnya maka tindakan tersebut berakibat hukum sebagai perbuatan melawan hukum yang berakibat pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum.
Kata kunci: tanah; pembatalan juakl beli;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.