PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI LUAR PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2009 DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN

Frendly Moray

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam rangka perlindungan konsumen yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 dilaksanakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau jasa agar kerugian yang diderita konsumen tidak terulang lagi. 2. Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam rangka perlindungan konsumen adalah melaksanakan penyelesaian sengketa bersamaan melalui mediasi, arbitrase dan konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula buku, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, melaporkan kepada penyidik dan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli dan serta menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang perlindungan konsumen.

Kata kunci: sengketa konsumen; perlindungan konsumen;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.