PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK DAGANG TERDAHAP PLAGIARISME MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Erik Dwi Putra

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang merek terdaftar dan bagaimana akibat hukum terhadap perbuatan plagiat/peniruan merek dagang berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk memberikan suatu perlindungan hukum bagi pemegang merek terdaftar terhadap peniruan merek menurut Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 dapat dilakukan upaya perlindungan hukum secara prefentif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum yang prefentif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan merupakan suatu upaya untuk mendorong masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Sedangkan sebaliknya pelindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa menyangut dengan dengan suatu penetapan yang berupa sanksi hukum terhadap pelanggar hukum yang merugikan kepentingan umum maupun pribadi orang lain terkait dengan tindakan peniruan merek terdaftar. 2. Akibat hukum dari adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar adalah yang tersebut dalam Pasal 100 – 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , dimana penegakkan hukumnya  oleh pemerintah dengan memberikan sanksi pidana yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kata kunci: perlindungan hukum, pemegang merek dagang, plagiarisme

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.