KEBIJAKAN HUKUM INVESTASI LANGSUNG DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007

Chornelius Bala

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan hukum investasi langsung di Indonesia dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi investasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan kebijakan hukum investasi langsung di Indonesia berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka investasi langsung, pemerintah mengkoordinasikan kebijakan penanaman modal, baik antara instanis pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, pemerintah dengan daerah maupun antara pemerintah daerah. Permasalahan daya saing investasi langsung di Indonesia adalah adanya inkonsistensi kebijakan, pengaturan, dan implementasi investasi di mana mengenai tugas dan fungsi pokok Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai one stop service center dalam pelayanan perizinan dan fasilitas investasi langsung. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi langsung di Indonesia yakni 1) Produk domestik regional bruto (PDRB) ukuran pasar (diukur dengan PDRB per kapita) yang besar dapat menarik investor asing karena menggambarkan besarnya pendapatan masyarakat  yang  akhirnya  menaikkan  daya  beli  dan  permintaan  akan barang dan jasa. 2) Upah minimum provinsi. 3) Nilai Ekspor.

Kata kunci:  Kebijakan hukum, investasi langsung.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.