TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN RAHASIA BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Fathir Gafara

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum bank terhadap pelaksanaan rahasia bank dan apa saja yang menjadi pengecualian terhadap pelaksanaan rahasia bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab hukum bank terhadap pelaksanaan rahasia bank yakni Bank bertindak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu melakukan kelaziman operasi, melakukan pencatatan dan pengarsipan pada bank. Rahasia bank hanya menyangkut nasabah penyimpan dan simpanannya saja apabila ada orang yang menanyakan identitas nasabah atau aktivitasnya di bank selain dari ketiga pihak yang berwenang yaitu kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, maka bank tidak akan memberikan informasi apapun. Bank akan merahasiakannya dan secara tidak langsung juga menjaga keamanan keuangan nasabah karena rahasia bank mencakup perlindungan terhadap nasabah dan simpanan/keuangannya. 2. Pengecualian Rahasia Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu: Keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya itu boleh diungkapkan dalam hal mengenai pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank, untuk kepentingan peradilan pidana, untuk kepentingan pemeriksaan peradilan perdata, untuk kepentingan tukar-menukar informasi bank, untuk kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah.

Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Rahasia Bank, Perbankan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.