KEWENANGAN TRIBUNAL INTERNASIONAL HUKUM LAUT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KELAUTAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT PBB TAHUN 1982
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan konvensi hukum laut (UNCLOS 1982) berkaitan dengan penyelesaian sengketa kelautan antar negara dan bagaimana kewenangan pengadilan internasional hukum laut (International Tribunal For The Law Of The Sea-ITLOS) dalam menyelesaikan sengketa kelautan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada umumnya penyelesaian sengketa internasional didasarkan pada Pasal. 33 ayat (1) Piagam PBB sebagai lex generalis. Penyelesaian sengketa Hukum Laut menggunakan mekanisme Pasal. 287 UNCLOS 1982, dalam hal ini Hukum Laut menyediakan empat forum yang dapat dipilih oleh negara yang bersengketa, yaitu : Mahkamah Internasional Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea- ITLOS); Mahkamah Internasional (International Court of Justice – ICJ); Mahkamah Arbitrase (Arbitral Tribunal); Mahkamah Arbitrase Khusus (Special Arbitral Tribunal). 2. ITLOS (International Tribunal for Law of The Sea) merupakan forum untuk penyelesaian perselisihan yang timbul dari Konvensi, namun ada juga cara lainnya yaitu melalui Mahkamah Internasional, pengadilan arbitrase yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VII Konvensi, dan sidang arbitrase khusus yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VIII Konvensi. Kewenangan ITLOS berfungsi untuk menengahi sengketa-sengketa yang lahir dari pelaksanaan maupun penafsiran ketentuan-ketentuan UNCLOS. Berdasarkan statusnya, ITLOS dapat membentuk chamber untuk menangani bidang-bidang tertentu yang disengketakan.
Kata kunci: Kewenangan Tribunal Internasional Hukum Laut, Penyelesaian Sengketa Kelautan, Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.