USAHA BANK DALAM SISTEM PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kegiatan usaha bank dalam sistem perbankan dan bagaimana penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan usaha bank dalam sistem perbankan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah kegiatan usaha bank umum konvensional, kegiatan usaha bank umum berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha bank umum lainnya, kegiatan usaha bank perkreditan rakyat konvensional dan kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah, di mana bank harus menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan jenis banknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. 2. Penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penting perjanjian kredit antara bank dan pihak lain, karena perjanjian kredit secara tertulis akan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit dan mengikat secara hukum.
Kata kunci: Usaha bank, sistem perbankan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.