ANALISIS PENGATURAN HAK ANAK TIRI DALAM MEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ADAT
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas-asas, sistem pewarisan dan proses pewarisan menurut hukum waris adat dan bagaimana hak anak tiri dalam mewaris menurut hukum waris adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam hukum waris adat terdapat unsur-unsur yaitu: pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Sedangkan azas-azas hukum waris adat dapat dibagi atas 5 macam asas yaitu: a) Asas ke-Tuhan-an dan pengendalian diri, b) Asas kesamaan dan kebersamaan hak, c) Asas kerukunan dan kekeluargaan, d) Asas musyawarah dan mufakat, e) Asas keadilan. Dan Sistem pewarisan dalam hukum adat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu Sistem Pewarisan Individual, Sistem Pewarisan Kolektif dan Sistem Pewarisan Mayorat. 2. Anak tiri yang hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan ibu kandung dan bapak tiri atau sebaliknya, yaitu warga serumah pula. Terhadap ibu atau bapak kandungnya itu adalah ahli warisnya, namun terhadap ibu atau bapak tirinya anak itu bukan sebagai ahli waris. Sehubungan dengan anak tiri yang hidup bersama dalam rumah tangga ini membawa hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara anggota yang satu terhadap anggota lainnya. Oleh karena itu, terkadang pertalian rumah tangga antara bapak tiri dan anak tiri yang hidup bersama dalam satu rumah tangga itu menjadi begitu eratnya sehingga terjadi bahwa seorang bapak tiri menghibahkan sebidang tanah sawah atau tegalan kepada anak tirinya. Anak tiri sebenarnya tidak berhak terhadap harta warisan dari bapak tirinya, akan tetapi mendapat penghasilan dari bagian dari harta peninggalan bapak tirinya yang diberikan kepada ibu kandungnya.
Kata kunci: Analisis pengaturan hak anak tiri, mewaris, hukum waris adatFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.