PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM TRANSAKSI PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dalam transaksi perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit dalam transaksi perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 harus dilaksanakan berdasarkan prinsip mengenal nasabah dan bank harus mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam tentang watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha nasabah debitur agar pemberian kredit tidak menjadi kredit macet. 2. Penerapan prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan merupakan kewajiban bank, dengan cara mengidentifikasi nasabah pada waktu pembukaan rekening dengan mengisi formulir standar yang ditetapkan oleh bank, pemantauan terhadap rekening, mengidentifikasi transaksi keuangan nasabah yang mencurigakan yang tersimpul dalam dokumen profil nasabah.
Kata kunci: Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Transaksi PerbankanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.