HAK DAN KEDUDUKAN HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana hak mewaris bagi anak di luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum anak luar nikah menurut hukum perdata dilihat dari suatu hubungan antara anak di luar nikah dengan ibu atau ayahnya (biologis). Anak di luar nikah yang diakui secara sah mempunyai hubungan hukum dengan orang tua yang mengakuinya. Hubungan hukum antara anak di luar nikah dengan orang tuanya baru ada jika sudah ada pengakuan secara sah. Pengakuan tersebut ada dua macam yaitu pengakuan secara sukarela dan paksaan. kedudukan anak di luar nikah tidaklah sama dengan kedudukan anak sah dalam pewarisan karena anak sah dapat mewaris harta peninggalan orang tuanya tanpa memperdulikan adanya ahli waris ab intestato golongan berikutnya. Sedangkan anak di luar nikah yang diakui dapat mewaris bersama-sama dengan ahli waris ab intestato golongan berikutnya. 2. Hak mewaris anak di luar nikah menurut hukum perdata ada dua yaitu hak waris aktif dan hak pasif. Hak waris aktif yaitu apabila seorang perwaris meninggalkan seorang anak yang sah dan seorang anak di luar nikah, maka harus dilihat bahwa jika anak di luar nikah ini sama haknya dengan anak sah, maka dia akan mewarisi separoh dari harta warisan. Sedangkan hak waris pasif yaitu apabila seorang anak di luar nikah meninggalkan harta warisan yang harus dibagi-bagi di antara para ahli warisnya.
Kata kunci: Hak Dan Kedudukan Hukum, Anak Di Luar Nikah, Perspektif Hukum PerdataFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.