PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ANTARA PEMBERI DAN PENERIMA WARALABA DALAM PRAKTIK PENGADILAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba dan bagaimana penyelesaian wanprestasi antara pemberi dan penerima waralaba dalam praktiknya di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses peranjian yang dibuat harus memenuhi keempat syarat sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan dari para pihak, kecakapan (para pihak), suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian waralaba menimbulkan akibat hukum yang mengikat para pihak, sehingga para pihak harus melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik, isi perjanjian berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak serta akibat hukum yang dikehendakinya. 2. Waralaba dapat dilindungi selama informasi tersebut masih terjaga kerahasiaannya dan memiliki nilai komersial. Perlindungan yang dapat dilakukan untuk melindungi waralaba dengan perlindungan hukum Preventif, dengan memuat klausula, non disclosure agreement dan non compete agreement dalam perjanjian waralaba untuk mencegah adanya kecurangan dan persaingan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba, dan perlindungan hukum Represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
Kata kunci: Penyelesaian Wanprestasi, Perjanjian, Pemberi Dan Penerima, Waralaba, Paktik Peradilan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.