HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK DITINJAU DARI PASAL 45 juncto 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Angly Branco Ontolay

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia dan bagaimana hak dan kewajiban orang tua dan anak menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak berhak atas hak hidup dan hak merdeka sebagai hak dasar dan kebebasan dasar tidak dapat dilenyapkan atau dihilangkan, tetapi harus dilindungi dan diperluas hak atas hidup dan hak merdeka tersebut. Karena hak asasi anak tersebut adalah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional. Anak berhak pula mendapatkan perlindungan dari gangguan-gangguan yang datang dari luar maupun dari anak itu sendiri dari keluarga, masyarakat bahkan negara sendiri. 2. Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak saling timbali balik yaitu kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Orang tua dapat mewakili dalam suatu perbuatan hukum terhadap apa yang dilakukan oleh anak yang masih dalam kekuasaannya karena anak belum mencapai 18 tahun/belum dewasa atau belum pernah menikah. Sedangkan seorang anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Ketika kelak seorang anak yang telah dianggap dewasa, memiliki kewajiban memelihara kewajibannya sesuai dengan kemampuannya terhadap orang tua dan keluarganya.

Kata kunci:  Hak dan Kewajiban, Orang Tua dan Anak,

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.