KEDUDUKAN SURAT WASIAT (TESTAMENT) SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH MENURUT PASAL 875 KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan hukum Surat Wasiat dan bagaimanakah Surat Wasiat itu merupakan Bukti Kepemilikan menurut KUHPerdata pasal 875, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa surat wasiat memiliki kekuatan hukum karena merupakan salah satu produk hukum yang merupakan bagian dari domain Hukum Perdata, sebagaimana di paparkan dalam pembahasan penulisan ini, sudah tentu harus dengan mengacu pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pembuatan surat wasiat sehingga tidak cacat hukum. Dalam pembuatannya harus melibatkan pejabat yang berwenang dalam hak ini oleh Notaris sehingga Surat Wasit itu berbentuk Akta yang bersifat otentik dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikann terhadap sebuah benda atau barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang dicantumkan dalam Akta tersebut. 2. Bahwa sebagai salah satu cara untuk menjadi bukti kepemilikan sebagaimana di amanatkan dalam KUHPerdata pasal 875, maka harus memenuhi unsur-unsur yang tertulis dalam pasal ini, sehingga sebagai bukti kepemilikan tidak terbantahkan. Selanjutnya melihat pada bagian bahwa Surat Wasiat ini dapat ditarik kembali, maka penarikannya pun haruslah melibatkan Notaris, dan dalam keadaan si Pembuat Surat Wasiat masih hidup, atau dalam kondisi yang sehat dan tidak berada dibawah tekanan, atau masih cakap dimata hukum sehingga tidak merugikan para pihak yang terkait didalamnya.
Kata kunci: surat wasiat; testamen;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.