TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI SEBAGAI ORGAN DALAM PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

Jetly B. Wauda

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah tugas dan kewajiban direksi sebagai organ dalam perseroan terbatas dan bagaimana tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas, yang dengan menggunakan metode peneleitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tugas dan kewajiban direksi dalam perseroan terbatas antara lain, direksi bertugas melaksanakan tugas pengurusan yang dibedakan atas dua yaitu beheren dan beschickking berdasarkan prinsip itikad baik. Selanjutnya direksi berkewajiban untuk membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, menyelenggarakan pembukuan dan menyelenggarakan RUPS perseroan dan menyimpan segala macam risalah rapat yang berhubungan dengan jalannya perseroan, menyimpan dokumen, pengalihan dan penjaminan harta kekayaan perseroan, serta direksi wajib mengajukan permohonan pailit. 2. Tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas yaitu tanggung jawab direksi atas pelaksanaan tugas kepengurusan perseroan dan manajemen perusahaan,  diantaranya tanggung jawab renteng antara sesama anggota direksi, tanggung jawab internal dan eksternal direksi terhadap perseroan dan pemegang saham perseroan, dan tanggung jawab direksi kepada anggota bursa.

Kata kunci: perseroan terbatas; direksi;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.