PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998

Meilen Lineke Takser

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemberian kredit oleh bank kepada nasabah dan apa saja jenis-jenis kredit yang diberikan bank kepada nasabah, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses pelaksanaan pemberian kredit oleh bank kepada nasabah merupakan suatu proses yang harus dilewati nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit yang diinginkan. Adapun prosesnya pelaksanaannya yaitu pengajuan permohonan kredit, penyidikan dan analisis kredit, keputusan kredit, pelolakan kredit, persetujuan kredit yang didalamnya meliputi kegiatan pengikatan jaminan kredit dan penandatangan perjanjian kredit, dan terakhir adalah pencairan kredit. Pencairan kredit dilaksanakan sebagaimana disepakati dalam perjanjian kredit yang telah dibuat. 2. Jenis-jenis pemberian kredit bank kepada nasabahnya yaitu kredit yang diberikan Bank Indonesia dan kredit yang diberikan bank kepada masyarakat. Kredit yang diberikan Bank Indonesia meliputi kredit langsung, kredit investasi dan fasilitas diskonto. Berikutnya kredit yang diberikan perbankan kepada masyarakat yaitu jenis kredit berdasarkan penggunaan kredit meliputi kredit modal kerja dan investasi, jenis kredit berdasarkan tujuan kredit meliputi kredit produktif, kredit konsumtif, dan jenis kredit perdagangan, jenis kredit berdasarkan jangka waktu kredit meliputi kredit jangka pendek (Short Term Loan), kredit jangka menengah (Medium Term Loan) dan kredit jangka panjang (long Term Loan).

Kata kunci:  bank; kredit;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.