PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA PERUSAHAAN DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN BISNIS DI INDONESIA

Millytia Fabiola Gabriela Salmon

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah bentuk informasi rahasia yang dimiliki perusahaan yang harus dilindungi secara hukum dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap rahasia perusahaan dalam menghadapi persaingan bisnis di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Bentuk informasi rahasia yang dimiliki perusahaan yang dilindungi oleh UU No. 30 Tahun 2000 yaitu: Berupa informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Perlindungan hukum terhadap rahasia perusahaan dapat terhadap: metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan atau minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran perusahaan. 2. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis di Indonesia yaitu bahwa sebagai pemegang hak, pemilik rahasia dagang diberi hak oleh UU No. 30 Tahun 2000 untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UU tersebut, diantaranya untuk menggunakan sendiri rahasia dagangnya, artinya melaksanakan sendiri dalam perusahaan yang dijalankannya. Di samping melaksanakan sendiri, pada waktu yang sama pemilik rahasia dagang boleh memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagangnya dan melarang pihak lain mengungkapkan rahasia dagangnya untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Kata kunci: rahasia perusahaan; persaingan bisnis;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.