TINJAUAN YURIDIS WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Hiero Eternity Bonifacio Lasut

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan wajib daftar perusahaan menurut Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan bagaimana sanksi dan akibat hukum bagi perusahaan menurut Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai wajib daftar perusahaan pada umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dengan adanya tambahan-tambahan undang-undang yang secara khusus seperti Undang-Undang Nomor17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 2. Sanksi dan Akibat hukum bagi perusahaan yang tidak didaftarkan dalam Daftar Perusahaan terdapat dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang meliputi sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan sanksi denda sebanyak Rp 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah)

Kata kunci: perusahaan; wajib daftar perusahaan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.