KAJIAN ATAS KREDIT SINDIKASI DITINJAU DALAM HUKUM KONTRAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan-tahan dalam pelaksanaan kontrak kredit sindikasi dan bagaimana penerapan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah suatu kontrak pada kredit sindikasi yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tahap-tahap terjadinya kredit sindikasi : Debitur mengajukan permohonan kredit sindikasi kepada bank atau penawaran oleh bank kepada debitur untuk kemudian debitur memberi mandat kepada bank untuk melakukan pembiayaan secara sindikasi. Kemudian arranger membuat surat penawaran kepada bank atau lembaga keuangan non bank untuk pembiayaan proyek tersebut disertai info memo term and condition yang diperlukan untuk proses analisa bagi bank-bank atau lembaga keuangan yang ditawari. Analisa kredit oleh bank sindikasi untuk menentukan persetujuan dan porsi pembiayaan disampaikan oleh peserta sindikasi kepada arranger. Surat keputusan gabungan kredit disampaikan kepada debitur tembusannya kepada para kreditur. Setelah itu dilakukan persiapan draft dokumen kredit dalam suatu rapat sindikasi (legal meeting). Sebagai tanda adanya kesepakatan antara para pihak dilakukan penandatanganan kontrak kredit sindikasi pihak yang berada pada tempat sama dan waktu itu juga dalam loan signing ceremony. Dalam kontrak kredit tersebut telah pula disebutkan bahwa para pihak sepakat mengadakan kontrak sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati. 2. Kontrak kredit sindikasi masih mengikuti ketentuan kontrak yang berlaku umum, belum diatur secara tegas dalam KUH Perdata buku III. Kontrak kredit sindikasi tersebut memenuhi syarat-syarat sah suatu kontrak dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat subyektif telah terpenuhi seperti, kesepakatan terjadi pada saat signing ceremony dengan ditandatanganinya kontrak oleh semua peserta sindikasi, subyek kontrak merupakan pihak yang mempunyai kecakapan hukum hal ini bisa dilihat dari identitas para pihak yang tercantum dalam kontrak. Syarat obyektif pun telah terpenuhi seperti, obyek yang ditawarkan adalah objek tertentu yang memerlukan pembiayaan besar, kontrak kredit sindikasi dilihat dari isi kontrak tersebut sebagai suatu sebab yang halal. Kontrak kredit sindikasi mengandung beberapa asas yang sama seperti kontrak lainnya. Terpenuhinya syarat sah kontrak kredit sindikasi tersebut telah menimbulkan akibat hukum yaitu menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Masing-masing pihak punya hak dan kewajiban, mereka akan mendapatkan haknya setelah melaksanakan kewajibannya.
Kata kunci: kredit sindikasi; hukum kontrak;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.