LEGALITAS KEPEMILIKAN MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT MENURUT HUKUM AGRARIA

Reggina Renata Tanuramba

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan Tanah Ulayat menurut hukum agrarian dan bagaimana pelaksanaan tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat yang diyakini sebagai suatu karunia atau pemberian dari nenek moyang mereka. Tanah ulayat ini sudah ada sebelum lahirnya bangsa Indonesia. Tanah ulayat ini merupakan suatu lahan yang dikuasai oleh ninik mamak para kepala suku adat (datuk). Pengelolaan tanah ulayat diserahkan kepada setiap suku yang ada, dan kebiasaan ini secara turun temurun telah berlangsung sejak lama, dan didalam tanah ulayat terdapat berbagai jenis kayu yang bernilai ekonomis, dan keanekaragamannya biota yang tinggi sehingga kelestariannya sangat dijaga oleh masyarakat adat. Pengaturan hak ulayat sendiri diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Masyarakat Hukum Adat. 2. Hukum agraria dalam pelaksanaan dan pendaftaran memiliki asas dan tujuan yang sederhana, terbuka, mutakhir, aman dan terjangkau, juga mengenai proses pendaftaran tanah diajukan secara umum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu juga terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Pentingnya pendaftaran tanah dan pengakuan agar tidak terjadi konflik dan sengketa dari masyarakat hukum adat. Hukum agraria tidak mengatur tentang pendaftaran tanah ulayat, tetapi ada beberapa undang-undang dan peraturan menteri yang mengaturnya.

Kata kunci: Legalitas kepemilikan, Masyarakat Adat, Tanah Ulayat, Hukum Agraria

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.