TINDAK PIDANA ATAS PEMBAJAKAN FILM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan film dan bagaimana penegakan hukum dan apa saja sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pembajakan film. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Film merupakan karya cipta seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dipertunjukkan. Sekarang ini, mengunduh film secara gratis dari internet berkembang seiring dengan tawaran internet dengan berbagai media digital baik yang resmi ataupun bajakan. Dampak negatif dari pengunduhan secara ilegal yaitu royalti yang seharusnya didapat oleh pemegang hak cipta malah tidak memberi pemasukan kepada penciptanya sama sekali padahal karyanya dinikmati oleh orang lain. Upaya dari pemerintah yaitu selain dengan jalur hukum pemerintah juga menggunakan upaya lain yaitu penutupan konten untuk pembajakan di bagian internet. 2. Penegakkan hukum di bidang hak cipta merupakan delik aduan, sehinggah pihak berwenang melakukan penyidikkan setelah adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini yaitu pencipta atau pemegang hak cipta. pelanggar hak cipta dijatuhi hukuman sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pembajakan Film, Hak CiptaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.