KAJIAN YURIDIS PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja tugas dan wewenang pengadilan niaga menurut Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana proses beracara di pengadilan niaga dalam penyelesaian perkara kepailitan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan Niaga berbeda dengan Pengadilan Umum, dimana sebuah putusan hakimltidaklbisaldimintakan.banding,.bersifatlkhususldanleksklusif.lPengadilan niaga adalah pengadilan khusus. Dimana hanya sengketa hutang piutang serta perniagaan lainnya yang diselesaikan di pengadilan niaga. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini secara jelas tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. 2. Hukum acara yang dipakai oleh Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan pada dasarnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hukum acara di Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan agak berbeda dengan hukum acara perdata biasa.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Pengadilan Niaga, Penyelesaian Perkara, KepailitanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.